Hukum bergerak 3 kali dalam shalat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. (Al Mukminun: 12)
Berkata Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz Rahimahullah: Bagi orang yang sedang shalat, hendaknya tidak berbuat sia-sia seperti
menggerakkan pakaian, janggut atau yang lain. Bila gerakan ini sering dilakukan, hukumnya haram. Adapun pendapat yang mengatakan apabila gerakan itu dilakukan tiga kali hukumnya batal, pendapat ini lemah dan tidak berdalil.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 4/424) http://alghuroba.org

 

Add comment


Security code
Refresh