Moslem Area
Hukum bergerak 3 kali dalam shalat PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya. (Al Mukminun: 12)
Berkata Syaikh Abdul ‘Aziz Bin Baaz Rahimahullah: Bagi orang yang sedang shalat, hendaknya tidak berbuat sia-sia seperti
menggerakkan pakaian, janggut atau yang lain. Bila gerakan ini sering dilakukan, hukumnya haram. Adapun pendapat yang mengatakan apabila gerakan itu dilakukan tiga kali hukumnya batal, pendapat ini lemah dan tidak berdalil.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 4/424) http://alghuroba.org

 
Dua kelompok ahli Neraka yang belum pernah ada pada zaman Rasulullah PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

http://www.almanhaj.or.id/content/2398/slash/0

MAKNA HADITS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM : MAAILAAT MUMIILAAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya Maailaat Mumiilaat?

Jawaban
Ini hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata.

“Dua kelompok dari ahli Neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya. Para lelaki yang ditangannya membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuk manusia, dan para wanita yang terbuka pakaiannya, telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mendapatkan baunya”.

 
Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah? PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

sumber : almanhaj.or.id

Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal tersebut
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

 
Memakai Jilbab, Wajib atau Tidak? PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

Sumber:http://www.eramuslim.com/ustadz/qrn/7a05132345-memakai-jilbab-wajib-atau-tidak.htm

Assalamu’alaikum Ustadz,

Saya ingin menanyakantentang pemakaian Jilbab oleh muslimah, karena beberapa waktu yang lalu kantor saya mengadakan tausyi’ah ramadhan mengenai jilbab.

Penceramah menjelaskan bahwa pemakaian jilbab itu tidak wajib hanya dianjurkan dengan mengutip ayat Alqur’an (saya lupa ayat & suratnya), banyak teman-teman yang tidak setuju dengan pernyataan penceramah tersebut, kalau tidak salah penceramahnya berasal dari UIN.

Saya mohon pencerahan dari Ustadz mengenai masalah tersebut.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Taufik

Jawaban

 
Bid’ah disenangi Iblis PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 30 November 1999 00:00

“Bid’ah itu lebih disenangi oleh iblis daripada maksiat. Maksiat itu diharapkan akan diampuni (walaupun tidak sempat taubat), sedangkan bid’ah tidak ada harapan untuk diampuni (bila tidak sempat taubat daripadanya).” (Riwayat Ibnu Ja’d dalam Musnad nya hadits no.1885)

 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 Next > End >>

Page 1 of 8